|
|
| |
|
| |
 |
| |
Arti Khitan menurut bahasa adalah “memotong”. Sedangkan menurut istilah khitan pada laki-laki memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki yang disebut dengan Qulfah agar tidak terhimpun kotoran di dalamnya, dan juga agar dapat menuntaskan air kencing, serta tidak mengurangi nikamatnya jima’ suami isteri. Jadi bila ada anak yang pada waktu dilahirkan tidak memilki qulfah (kulit penutup glan penis) maka tidak disyariatkan padanya untuk dikhitan.
Menurut riwayat yang shaheh Nabi Ibrahim as melakukan khitan pada usia 80 tahun. Dalam riwayat lain yang juga shaheh beliau khitan pada usia 120. Tetapi antar dua hadis shaheh tersebut bisa dikompromikan dengan jalan menghamal hadis petama kepada 80 tahun dari tahun kenabian sedangkan hadis yang mengatakan beliau khitan pada usia 120 tahun, maksudnya adalah dari tahun kelahiran beliau.
Laki-laki yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim as sedangkan dari pihak wanita adalah siti Hajar. Nabi Adam as Allah ciptakan dalam keadaan telah terkhitan. Diantara para Nabi yang terlahir telah terkhita ada 13 orang yaitu: Nabi Syist, Nuh, Hud, Shalih, Luth, Syu`aib, yusuf, Musa, Sulaiman, Zakaria, Isa, Handhalah bin Shafwan dan Nabi kita Muhammad Shallallahu alaihimas shalah was salam.
Dikalangan Imam Mazhab terjadi khilaf tentang hukum khitan
1. Pendapat yang kuat didalam mazhab Syafii adalah wajib terhadap laki-laki dan wanita demikian juga pendapat Imam Ahmad dan kebanyakan para ulama salaf.
2. Sunat terhadap laki-laki dan wanita. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik demikian juga sebagian ulama dalam mazhab Syafii.
3. Wajib pada laki-laki dan sunat pada wanita. Ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab syafii.
|
 |

WHO and UNAIDS announce recommendations from expert consultation on male circumcision for HIV prevention
PARIS/GENEVA, 28 MARCH 2007 - In response to the urgent need to reduce the number of new HIV infections globally, the World Health Organization (WHO) and the UNAIDS Secretariat convened an international expert consultation to determine whether male circumcision should be recommended for the prevention of HIV infection.
Based on the evidence presented, which was considered to be compelling, experts attending the consultation recommended that male circumcision now be recognized as an additional important intervention to reduce the risk of heterosexually acquired HIV infection in men |
| |
| |
|
|
| |
| |
© Copyright 2011 Khitan Dewasa. All rights reserved.
Jl. Jatiasih Raya No. 7
(Swatantra I Kav. II)
Jatiasih, Bekasi
Tel. 021 8242 0020 |
|